SIGI, KOMPAS.TV - Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu melakukan penanaman ulang di lokasi bekas penambangan emas tanpa izin di Sidondo 1 Kabupaten Sigi. Penanaman ulang ini sebagai upaya pemulihan wilayah hutan yang rusak akibat aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Jauh dari pemukiman warga dan berada di lereng pegunungan Dusun Uwelowe Desa Sidondo 1 Kabupaten Sigi, terdapat bekas penambangan emas tanpa izin. Tambang emas ilegal ini telah ditertibkan oleh Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu dan jajarannya. Kini hanya tersisa lereng dengan beberapa lubang.
Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu bersama masyarakat, TNI/Polri, Gakkum dan instansi terkait melakukan penanaman ulang bibit pohon di lokasi itu. Ada 63 bibit pohon yang ditanam di area bekas penambangan emas ilegal itu.
Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu Titik Wurdiningsih bilang, untuk menjaga kawasan dari tambang emas ilegal diperlukan peran semua pihak. Mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintah daerah dan instansi terkait.
Lokasi penamabangan emas tanpa izin di Desa Sidondo 1 Dusun Uwe Lowe sendiri luasnya sekitar 8000 meter persegi, dengan kondisi lereng curam. Sementara Sehang Sekretaris Desa Sidondo yang ikut dalam penanaman bibit pohon di bekas lokasi penambangan emas ilegal itu bilang, selama ini ketika terjadi cuaca buruk hujan deras, warganya takut terdampak akibat rusaknya hutan karena aktivitas penambangan emas tanpa izin di desanya.
Selain melakukan penanaman ulang bibit pohon, Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu juga terus bersosialisasi dengan warga di sekitar kawasan Taman Nasional Lore Lindu agar tidak ikut dalam aktivitas penamabangan emas illegal.
Selain di Dusun Uwe Lowe, Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu dan jajaran telah menertibkan serta melakukan pemulihan lingkungan di Dusun Kintabaru.
#TamanNasionalLoreLindu #PenanamanPohon #TambangIlega
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!