Pinjaman online, atau yang sering disebut pinjol, telah menjadi tren baru di Indonesia, hal ini dikarenakan kemudahan dalam syarat dan proses peminjamannya. Namun, maraknya pinjol ilegal telah menimbulkan keprihatinan, yang memicu tindakan dari Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk memblokir 172 perusahaan pinjol ilegal.
Meskipun demikian, masih ada banyak perusahaan pinjol ilegal yang eksis, menyebabkan meningkatnya kasus penunggakan pinjaman di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), telah menyarankan hal yang harus dilakukan dalam situasi terjerat oleh pinjol, ada beberapa langkah yang harus diambil, agar tidak menjadi sasaran yang berisiko.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Ещё видео!