JAWA TENGAH, KOMPAS.TV - Tim Kuasa Hukum paslon Eddy Rahmayadi-Hisan Basri secara resmi mendaftarkan permohonan sengketa Pilgub Sumatera Utara di Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 10 Desember 2024, pukul 23.59 WIB, sebelum penutupan pendaftaran.
Dalam petitumnya, mereka meminta hakim mendiskualifikasi paslon Bobby Nasution-Surya dan meminta pemungutan suara ulang.
Tim Kuasa Hukum Eddy-Hisan, Yance Aswin, menyatakan telah memiliki 83 alat bukti kecurangan, terkait pemilih ganda, pencoblosan di tengah bencana, dan ketidaknetralan Aparat Sipil Negara, Kejaksaan, dan Polri.
Bobby Nasution berjanji akan mengikuti mekanisme yang ada dan merangkul Eddy Rahmayadi-Hisan dalam kolaborasi membangun Provinsi Sumatera Utara ke depannya.
#edyrahmayadi #pilgubsumut #bobbynasution
Baca Juga Resmi! Pemprov Jakarta Tetapkan UMP 2025 Sebesar Rp5,3 Juta di [ Ссылка ]
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!