TRIBUNPALU.COM, PALU - Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menjawab pertanyaan warganya tentang larangan penutupan jalan umum untuk keperluan pesta atau kedukaan, Jumat (17/12/2021) siang.
Jawaban itu diunggah Hadianto Rasyid di akun Instagram @hadiantorasyid.
Menjawab pertanyaan warganya yang disampaikan di website Lapor Wali Kota Palu (palukota.go.id)
Hadianto menegaskan aturan larangan itu masih berlaku di Kota Palu.
"Untuk penutupan jalan itu tidak ada, apalagi untuk pesta, kalau kedukaan dibolehkan menutup sebagian badan jalan," ujarnya.
Hadianto berpesan, jika ada penutupan jalan maka warga diminta melapor ke kantor kelurahan.
Agar pihak kelurahan segera menindak lanjuti.
Jika kelurahan tidak merespon, silahkan melaporkan kembali ke website Lapor Wali Kota Palu (palukota.go.id)
"Agar kelurahan tersebut mendapatkan perhatian dari saya," tutupnya.
#Walikota #Palu #Sulteng
Editor : Dimas, Haqir
Ещё видео!