Laporan wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUN-VIDEO.COM - Tim pengacara istri Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo, PC sebut Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menyetujui kliennya diperiksa di kediamannya.
Ketua tim pengacara tersebut, Arman Hanis mengatakan, hingga kini kliennya masih belum bisa menjalani pemeriksaan di kantor LPSK, di kawasan Jakarta Timur karena trauma.
Arman mengaku, kliennya bantah tidak kooperatif dengan tidak hadir dalam pemeriksaan di LPSK.
Namun dirinya mengungkapkan, kondisi Ibu PC sudah dilihat oleh Komnas Perempuan dan LPSK.
Diketahui, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan melakukan pemeriksaan asesmen psikologis untuk istri Irjen pol Ferdy Sambo, PC. LPSK menjadwalkan pemeriksaan tersebut pekan depan.
Kendati demikian, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan, pihaknya tidak dapat menyampaikan waktu detail pemeriksaan tersebut dengan alasan menjaga privasi pemohon.
Terkait lokasi pemeriksaan tersebut kata Edwin, akan dilakukan di kediaman PC.
Hal itu didasari atas permintaan atau rekomendasi dari tim psikolog pribadi Putri yang meminta LPSK untuk datang langsung menemui yang bersangkutan.
Video Editor: Dyah Ayu Ambarwati
Ещё видео!