Mengapa harus membayar pajak? Pembayaran pajak menjadi bukti bakti serta bentuk kontribusi nyata kepada negara. Membayar pajak pun sudah menjadi kewajiban sehingga melanggarnya akan memberikan sanksi hukuman. Bagi pengusaha, membayar pajak turut memperlancar operasi usaha mereka.
Pajak sendiri menjadi penerimaan negara terbesar yang dikumpulkan negara lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Gunanya untuk membangun fasilitas negara seperti infrastruktur, sarana pendidikan, kesehatan, di bidang pangan, pertahanan keamanan, dan masih banyak lagi. Itulah mengapa kita harus membayar pajak, yaitu sebagai bentuk partisipasi warga negara Indonesia (WNI).
Berdasarkan catatan detikcom, Pada 16 Januari 2017, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah menjelaskan mengapa kita harus membayar pajak. Dia mencontohkan penerimaan Rp 1 triliun dari pajak bisa berkontribusi bagi sejumlah sektor yang mampu meningkatkan kesejahteraan dan keadilan di masyarakat.
Dalam rangka meningkatkan Pendapat Asli Daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Waykanan melakukan pemetaan dan penilaian PBB.
Pelayanan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Way Kanan terhadap Pajak Daerah meliputi :
Pendaftaran Objek/Wajib Pajak Daerah
Perbaikan/Pembetulan/pembaharuan Data Objek dan Wajib Pajak Daerah
Pelaporan dan Perhitungan Pajak Daerah
Pembayaran Pajak Daerah secara Non Tunai
Pengaduan Keberatan atas Pajak Daerah
Konsultasi tentang Pajak Daerah
Adapun Jenis Pajak Daerah yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Way Kanan antara lain :
Pajak Reklame
Pajak Air Tanah
Pajak Hotel
Pajak Restoran
Pajak Penerangan Jalan
Pajak Parkir
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB)
Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2)
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Ещё видео!