Assalamualaikum wr. wb
Dengan keluarnya Surat Edaran No. 15 Tahun 2024 tentang pakai kerja pegawai di lingkungan Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah disampaikan ketentuan bahwa hari Senin menggunakan pakain warna putih dan bawahan hitam dengan menggunakan kartu pengenal, kemudian untuk hari Selasa sampai jumat mengunakan pakai bebas rapih dan menggunakan kartu pengenal. Selengkapnya silahkan disimak paparan berikut
Ещё видео!