Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta kebijakan baru soal proses tilang yang dilakukan di Indonesia pada Oktober 2022.
Ia meniadakan seluruh proses tilang konvensional menggunakan surat tilang demi menghindari adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan polisi terhadap pelanggar lalu lintas.
Karenanya, polisi kini tak boleh lagi menggunakan surat tilang konvensional, dan hanya bisa menindak pelanggar lalu lintas menggunakan kamera tilang elektronik electronic traffic law enforcement (ETLE).
Tetapi, bukan berarti polisi tak bisa menindak para pelanggar lalu lintas, karena mereka dipersenjatai dengan 'senjata' baru.
.
Alza Ahdira/PRMN
-----------------------------------------------------------------------
Subscribe kanal Youtube Pikiran Rakyat
[ Ссылка ]
Menyediakan berita nasional harian
dan peristiwa terbaru yang terjadi di sekitar kita.
-----------------------------------------------------------------------
Laman: www.pikiran-rakyat.com
[ Ссылка ]
[ Ссылка ]
[ Ссылка ]
-----------------------------------------------------------------------
Ещё видео!