TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus seorang pegawai honorer kelurahan lecehkan siswi SMK yang sedang kerja praktik lapangan (PKL) atau magang terjadi di Kota Tangerang Selatan.
Diketahui pelakunya berinisial SA (54).
Sementara korbannya berjumlah tiga orang yang menimba ilmu di satu sekolah.
Dua di antara korban berusia 16 tahun dan satu diantaranya berusia 17 tahun.
Dikutip dari Tribunnews.com, Kasus pelecehan seksual yang dialami tiga siswi SMK itu pertama kali mencuat usai disampaikan Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota (P2TP2A) Tangerang Selatan, Tri Purwanto.
Tri menjelaskan, pelecehan terjadi pada Jumat (10/12/2021) lalu.
"Iya pelecehan. Kita sudah melakukan penjangkauan ke sekolah dan lagi proses klarifikasi," tuturnya.
Tri menambahkan, ia menilai institusi pendidikan ketiga korban merupakan sekolah yang jelek.
Sebab, pihak sekolah tak memberitahu orang tua korban bahwa putri-putrinya mengalami pelecehan seksual.
"Sekolahannya jelek. Pandangan kayak gitu salah," ucap Tri.
Tri mengetahui, pihak sekolah tak ingin orang tua korban menyadari pelecehan seksual itu saat pihak sekolah mengadakan pertemuan.
Lantaran sejak pertemuan berlangsung hingga saat ini orang tua korban belum tahu bahwa anak-anaknya dilecehkan.
"(Orangtua korban) belum tahu, makanya ini yang akan kita informasikan ke orangtuanya. Tapi kita tetap jaga korbannya. Jangan sampai orangtuanya salah tangkap dan jadi ribut," papar Tri.
Sementara itu pelaku SA yang berstatus terduga turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Heran dengan kehadiran SA di tengah-tengah pertemuan, pihaknya langsung mengambil alih kasus pelecehan seksual itu.
"Sebelumnya ada pertemuan oleh pihak sekolah, siswa, pelaku, pihak kelurahan (Jombang) juga ada," tutur Tri.
"Kita sayangkan kenapa itu dipertemukan gitu. Itu kan harusnya enggak boleh dipertemukan antara pelaku dengan korban. Trauma lah itu," sambungnya.
Usai menerima laporan, pihak kepolisian Polres Tangerang Selatan melakukan pendalaman.
Hasilnya SA ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka semalem," ucap Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Aldo Primananda Putra.
Kasat Reskrim Polda Tangsel, AKP Aldo Primananda Putra menuturkan hasil dari penyelidikan yang berlangsung.
Pelaku mengakui telah melakukan tindak asusila terhadap ketiga siswi tersebut.
Bahkan, pelaku secara berulang kali melakukan aksi pelecehannya hingga membuat korban trauma.
Para korban pun enggan kembali melanjutkan magang di Kelurahan Jombang akibat rasa takut yang menghantuinya.
"Sering dia melakukannya. Oleh karena itu kan pada saat siswi ini magang di kelurahan Jombang mereka malah kembali ke sekolah jadi pertanyaan. Ternyata siswi ini trauma untuk magang di kelurahan," pungkasnya.
SA akan dijerat dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara.
Sementara itu, SA juga diketahui telah dipecat sebagai pegawai honorer kelurahan.
(Tribun-Video/Mei Sada Sirait)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Pegawai Kelurahan di Tangsel Lecehkan 3 Siswi Magang, Pelaku Dipecat dan Jadi Tersangka, [ Ссылка ].
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
Ещё видео!