TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap NA alias Iren, mastermind atau otak dari sindikat internasional penipuan online yang menggasak uang hingga Rp 113 miliar.
Kasus ini merupakan pengembangan atas penangkapan lima tersangka berinisial KS, HB, IM, DN dan BY dalam kasus yang menjerat CV OPAP Investment Limited.
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, mengatakan pelaku NA sempat melarikan diri ke Malaysia.
Pelaku bisa ditangkap atas kerjasama tim KBRI di Malaysia, Imigrasi Malaysia, dan Polisi Diraja Malaysia (PDRM).
"Siber Polri dan tim telah bekerja sama dengan tim KBRI di Malaysia, Imigrasi Malaysia dan PDRM melakukan pengamanan serta proses administrasi pemulangan tersangka ke Indonesia," ujar Rickynaldo di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).
Rickynaldo menjelaskan peran NA yakni memberi perintah sekaligus menjadi mastermind dari para tersangka lainnya untuk membuat perusahaan.
Selain itu, ia juga meminta para tersangka untuk membuat rekening perusahaan yang digunakan menampung aliran dana hasil kejahatan dari luar negeri.
"Kemudian memerintahkan tersangka lainnya untuk menukarkan uang hasil kejahatan tersebut ke dalam bentuk mata uang asing di beberapa money changer dan kembali mengumpulkannya kemudian menyerahkan uang keseluruhan hasil penukaran valas kepada WNA Nigeria dengan inisal AEM dan beberapa sindikat lainnya," ucapnya.
Dari tangan NA, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu buah KTP, satu buah NPWP, satu buah buku paspor, dan satu buah kwitansi Louis Vutton.
[ Ссылка ]
Ещё видео!