Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung menggelar kegiatan Sidang Itsbat Nikah Terpadu dan Pelayanan Administrasi Pasca Istbat Nikah (Pelaminan Cantik). Acara yang berlangsung di Kantor Kecamatan Kutawaringin pada Selasa (05/11/2024) ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kerjasama yang baik antara Disdukcapil Kabupaten Bandung, Pengadilan Agama Soreang Kelas 1B, dan KUA Kecamatan Kutawaringin ini berhasil memfasilitasi 12 (Dua belas) pasangan untuk mengikuti sidang itsbat nikah secara terpadu. Kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat yang belum memiliki akta nikah resmi dalam mengurus dokumen penting tersebut.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat dalam memperoleh akta nikah. Akta nikah merupakan dokumen penting yang berfungsi sebagai bukti sahnya suatu pernikahan.
Kegiatan Istbat Nikah Terpadu ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang belum memiliki akta nikah resmi untuk mendapatkannya. Dengan memiliki akta nikah, masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus berbagai keperluan.
Ещё видео!