E-Faktur adalah aplikasi yang digunakan untuk membuat Faktur Pajak Elektronik atau bukti pungutan PPN secara online atau elektronik. Hingga saat ini aplikasi e-Faktur terus mengalami perkembangan, salah satunya dengan dibuatnya update terbaru e-Faktur versi 3.1.
Untuk mengupdate aplikasi e-Faktur ini Wajib Pajak dapat mengunduh installer yang terdapat pada web efaktur.pajak.go.id. Sebelum melakukan update kenali terlebih dahulu pokok perubahan fitur terbaru dalam e-Faktur 3.1.
Pokok Perubahan Aplikasi e-Faktur 3.1 Perubahan terbaru atau update dari aplikasi e-Faktur 3.1 diantaranya : Penginputan Dokumen Invoice PMSE di B1 Pengkreditan PM yang Ditagihkan dengan Ketetapan Pajak Prepop BC 4.0 (Pasal 21 Ayat 5 PMK 65/PMK.04/2021)
Perlu diperhatikan bahwa penambahan fitur poin nomor 1 dan 2 dapat digunakan oleh semua Wajib Pajak setelah update e-Faktur versi 3.1. Sedangkan, untuk fitur poin nomor 3 masih dalam tahap piloting, dan hanya beberapa Wajib Pajak yang dapat menggunakan prepop dan divalidasi.
Namun, untuk Wajib Pajak yang belum piloting disarankan untuk mengisi bagian field “Nomor Dokumen Pendukung” walaupun belum divalidasi.
Berikut adalah tutorial cara update aplikasi efaktur 3.1, semoga bermanfaat
#tutorialpajak #djponline #pajakonline #npwp #pajakonline #tutorialpajak #npwponline #tutorialakuntansi #efaktur #efakturpajak #djp
Ещё видео!