JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Pengawas KPK mengumumkan Ketua KPK, Firli Bahuri tidak terbukti melanggar etik dalam kasus dugaan bocornya dokumen penyelidikan KPK di Kementerian ESDM.
Dewas KPK menilai tak cukup bukti laporan naik ke tahap sidang etik.
Dewan Pengawas KPK mengeklaim telah memeriksa 30 orang terkait kasus dugaan bocornya dokumen gratifikasi di Kementerian ESDM.
Saat pemeriksaan oleh Dewas KPK, Eks Biro Hukum Kementerian ESDM, Idris Sihite mengubah pernyataannya bahwa dokumen bukan berasal dari Ketua KPK kepada Menteri ESDM, melainkan dari seorang pengusaha.
Menurut Dewas KPK, hasil ekstraksi ponsel Idris Sihite tidak ditemukan komunikasi baik kepada Menteri ESDM, maupun Ketua KPK Firli Bahuri.
#kpk #firlibahuri #kebocoran #dokumen #negara #rahasianegara #kasus
Sahabat Kompas TV Jawa Timur jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Jawa Timur, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di [ Ссылка ].
Ещё видео!