Breaking News, [ Ссылка ] - Tak Kuasa Membendung Air Mata, Tanggapan Ayahanda Terhadap Vonis Arif Rachman | Breaking News tvOne
Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta atas kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Seperti diketahui, Arif Rachman Arifin merupakan salah satu terdakwa obstruction of justice. Terdakwa lainnya antara lain Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widianto, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
BN01
Saksikan live streaming tvOne hanya di [ Ссылка ]
Ещё видео!