BANDUNG, KOMPAS.TV - Didampingi kuasa hukumnya, N-K datang memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Bandung senin siang kemarin. Panggilan terkait permohonan gugatan yang dilayangkan kepada Polda Jawa Barat. Status tersangka yang kini disandangnya, menjadi pukulan berat. Dimana ia telah dituduh melakukan penipuan dan penggelapan yang diakuinya tidak pernah dilakukan. N-K dituntut membayar ganti rugi sebesar 1,2 miliar rupiah oleh mantan pacarnya V-A.
Dalam sidang pra peradilan yang digelar di ruang tiga Pengadilan Negeri Bandung, pemohon bersama kuasa hukumnya hadir. Namun pihak termohon yaitu kepolisian Polda Jawa Barat tidak hadir. Majelis hakim hanya memeriksa kelengkapan berkas yang diajukan dan sidang praperadilan ditunda hingga senin pekan depan.
Sementara itu, menurut kabid humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo, polisi sangat menghargai langkah yang diambil oleh tersangka. Pihak kepolisian pun akan memenuhi panggilan dan mengikuti persidangan.
Ditambahkan, kuasa hukum N-K, Harry Fransiskus Hasugian, dirinya telah melayangkan surat kepada jaksa agung, komnas HAM, DPR-RI komisi tiga, untuk meminta saran yang tujuannya meminta keadilan untuk kaum perempuan.
Anda juga bisa menyimak "wanita di Bandung Dipidana Mantan Pacar Ajukan Pra Peradilan"
[ Ссылка ]
Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klik link di bawah ini:
IG:[ Ссылка ]
Youtube:[ Ссылка ]...
Twitter:[ Ссылка ]
Facebook:[ Ссылка ]
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!