SEMARANG, KOMPAS.TV - Empat pelaku pencuri mesin Anjungan Tunai Mandiri, Senin (26/09) siang di bawa ke Mapolda Jawa Tengah beserta alat yang digunakan untuk membongkar mesin ATM yang sudah dicurinya. Empat pelaku yang beraksi di tiga Provinsi Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur ini dengan total delapan tempat ini sudah mengantongi uang sekitar Rp 1.000.800.000 dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Aksi pencurian mesin Anjungan Tunai Mandiri yang dilakukan oleh kelompok ini terhitung sangat cepat, pasalnya untuk mengambil mesin ATM yang berada di loaksi yangs epi hanya membutuhkan waktu kurang dari 15 menit. usai mengambil meisn ATM itu, pelaku kemudian membongkar mesin ATM untuk mengambil uangnya dnegan menggunakan alat las yang sudah di persiapkan.
Dari pengakuan salah satu pelaku, kelompok ini sebelumnya mencari sasaran mesin ATM yang berada di tempat sepi. Usai mendapatkan hasil, uang dibagi dan habis untuk bermain judi online.
Atas kasus tersebut, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
#pencurian #atm #jawatengah
Ещё видео!