TRIBUN-VIDEO.COM - Tertangkap sudah pelaku pembunuhan kakak dan adik di Sidoarjo.
DI (20) dan DE (13), kakak dan adik dibunuh di rumahnya, di Dusun Wedoro Sukun, Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Pelaku pembunuhan kakak dan adik di Sidoarjo itu bernama Heru Erwanto (25), asal Ploso Klaten, Kediri yang ngekos di kawasan Sedati.
Heru Purwanto pun kini telah ditangkap Polresta Sidoarjo.
Di sela menjalani pemeriksaan, Heru Purwanto membuat pengakuan.
Heru Purwanto mengaku menyesal atas perbuatannya telah menghabisi dua nyawa tersebut.
Ia pun mengungkit alasannya mendatangi rumah DI hari itu.
"Menyesal pak, benar-benar saya menyesal. Saya datang ke rumah itu bukan bermaksud untuk demikian," dalihnya.
Heru Purwanto mengaku datang untuk menemui DI.
Heru Purwanto berniat menjelaskan isi hatinya sekaligus mengklarifikasi permasalahan yang ada.
Heru Purwanto juga meminta agar Dira dan orang tuanya tak menghinanya.
"Saya minta agar dia dan orangtuanya tidak mengatai saya terus," ujar Heru Purwanto.
Tapi karena kedatangannya seolah ditolak, terjadilah cekcok mulut hingga berujung pembunuhan terhadap Dira dan adiknya, Dea.
Menurut Heru Purwanto, Dea tiba-tiba datang membawa pisau di saat cekcok terjadi untuk menyelamatkan kakaknya.
Namun pisau itu malah mengenai DE.
Dira yang histeris melihat adiknya bersimbah darah kemudian dicekik oleh Heru.
"Adiknya itu ikut-ikutan dengan membawa pisau, makanya saya pegangi sampai terjadi itu. Kalau kakaknya, saya cekik karena histeris itu," aku Heru Purwanto.
Setelah DI dan DE tewas, Heru Purwanto menyeret jasad mereka dari ruang tamu ke dekat sumur di belakang rumah.
Pria itu mengikat kaki kedua korban dengan batu sebagai pemberat, kemudian menenggelamkan kakak beradik itu ke dalam sumur.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pelaku merupakan warga Kediri yang berprofesi sebagai sopir rental.
HE atau Heru Purwanto telah mengenal Dira selama setahun terakhir.
Perkenalan selama setahun itu membuat pelaku jatuh hati pada perempuan tersebut.
"Identitas pelaku ini dia pekerjaannya adalah sopir rental, dia warga Kediri, tapi ngekos di Sedati," kata Wahyu.
Dalam penangkapan pelaku, polisi juga menyita empat ponsel berbagai merek serta laptop dan mobil milik korban.
Heru Purwanto sendiri ditangkap di sebuah penginapan di Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Pria itu ditembak di bagian kaki karena mencoba kabur saat penangkapan.
"Kami beri tindakan tegas terukur karena HE mencoba melarikan diri saat akan ditangkap," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, dilansir dari Kompas.com ( grup TribunJatim.com ).
Atas perbuatannya, Heru Purwanto dijerat Pasal 338, 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Lalu, Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undanng Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pengakuan Heru Sakit Hati Dihina Dira & Orang Tua, Adik Korban Muncul Bawa Pisau, Si Kakak Histeris, [ Ссылка ].
Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
Ещё видео!