Bareskrim Polri bakal melimpahkan barang bukti dan para tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Rabu (5/10).
Rencananya, pelimpahan tahap kedua tersebut dijadwalkan dilakukan pada hari ini, tetapi ditunda.
"Rabu, 5 Oktober di Bareskrim," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo melalui pesan tertulis, Senin (3/10).
Dedi menjelaskan pelimpahan tersebut dilakukan tim penyidik menindaklanjuti keputusan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan seluruh berkas perkara lengkap atau P-21.
Ещё видео!