Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya mulai Selasa (28/4).
Untuk mengatur PSBB di Surabaya Raya, Khofifah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanganan Corona Disease Virus 2019 di Provinsi Jawa Timur.
Ещё видео!