Inspeksi Tindak Lanjut Keamanan Penerbangan
Mengimplementasikan amanah Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2015 tentang Program Pengawasan Keamanan Penerbangan, Tim Inspektur Keamanan Penerbangan Kantor Otoritas Bandar Udara yang diketua oleh Bapak I Ketut Suana melaksanakan Inspeksi Tindak Lanjut terhadap Hasil Inspeksi Keamanan Penerbangan di Perum LPPNPI Cabang Denpasar pada Stasiun Repeater di Kintamani yang merupakan Daerah Keamanan Terbatas.
Inspeksi dilaksanakan selama 4 hari dari tanggal 6 sampai 9 September 2022 didampingi oleh Bapak Oni Yulian Krismawanto, Junior Manager Keselamatan Bidang Operasi dan Keamanan Perum LPPNPI Cabanga Denpasar dengan uraian kegiatan yang diantaranya adalah Pembukaan, Inspeksi Keamanan Penerbangan pada Area Pendidikan dan Pelatihan (TRG), Inspeksi Keamanan Penerbangan pada Area Perlindungan Fasilitas Navigasi (NFP), Fasilitas Keamanan Penerbangan (FAS), diakhiri dengan Penutupan. Adapun yang menjadi objek inspeksi yaitu pengamanan di area fasilitas navigasi baik personel, SOP maupun fasilitas keamanananya.
Bapak I Ketut Suana selaku Ketua Tim kegiatan menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya inspeksi ini adalah untuk memastikan bahwa Program Keamanan Penerbangan Nasional dan Program Keamanan Objek Pengawasan terlaksanakan sesuai dengan ketentuan, disamping itu juga untuk mengidentifikasi kerentanan untuk tindak lanjut dalam keamanan penerbangan.
Ещё видео!