JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Lembong resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor gula. Kejaksaan Agung menahan Thomas Lembong selama 20 hari ke depan.
Thomas Lembong menjadi tersangka kasus impor gula setelah penyidik Kejaksaan Agung memeriksa 90 saksi.
Ia diduga memberikan izin impor gula kristal mentah kepada PT AP, padahal izin impor gula putih hanya diperbolehkan untuk BUMN.
Selain itu, impor tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan instansi terkait. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp400 miliar.
Lalu, bagaimana kronologi penangkapan ini dapat terjadi? Apa alasan Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka? Simak laporannya bersama Jurnalis KompasTV, Bennedictus Aditya.
Baca Juga Serba-Serbi Kasus Pailit Sritex: Jadi Perhatian Presiden Prabowo-Janji Tak Ada PHK Karyawan di [ Ссылка ]
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!