Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah aturan Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) dengan mengizinkan partai politik
untuk mengusung calonnya tanpa harus memiliki kursi di DPRD.
MK memutuskan parpol bisa mengusung calon Pilkada asal
memenuhi syarat mendapatkan suara sah 6,5% dari DPT.
Editor Video: Adi Maulana
Ещё видео!