Fakta Dibalik Putri Keraton Solo yang Dihalangi Abdi Dalem Bertemu dengan Ayahnya Pakubuwono 13
Baru-baru ini, ramai menjadi perbincangan dua putri Keraton Solo yang dihalang-halangi saat hendak bertemu dengan ayahnya, Pakubuwono 13 di Keraton Surakarta Hadiningrat. Puncak peristiwa ini mencuat, setelah upaya yang dilakukan oleh Gusti Raden Ayu Devi Lelyana Dewi dan adiknya, Gusti Raden Ayu Dewi Ratih Widyasari pada malam 1 Suro lalu tak membuahkan hasil.
Bahkan, apa yang mereka lakukan untuk bertemu dengan ayahnya justru berbuah Nawolo yang dibacakan di depan Kori Kamandungan Kompleks Keraton Solo.
Nah, berikut lima fakta runtutan peristiwa malang yang menimpa dua putri Keraton Solo itu.
Pertama, siapakah sosok Gusti Raden Ayu Devi Lelyana Dewi.
Gusti Raden Ayu Devi Lelyana Dewi merupakan putri kedua hasil pernikahan Sinuhun Pakubuwono 13 dengan KRAy Nuk Kusumaningsih. Dari pernikahannya itu, GRAy Devi Lelyanan Dewi memiliki dua saudara kandung, yakni sang kakak GKR Timur Rumbai Kusuma Dewayani dan adiknya, GRAy Dewi Ratih Widyasari. Kini mereka bertiga hidup di luar tembok keraton.
Kedua, bukan kali pertama mencoba bertemu dengan sang ayah Pakubuwono 13
Kerinduan Gusti Raden Ayu Devi Lelyana Dewi seakan telah memuncak untuk bertemu ayahnya yang tak lain merupakan Raja di Keraton Surakarta Hadiningrat. Terakhir bertemu dengan ayahnya, Gusti Devi (sapaan akrab Gusti Raden Ayu Devi Lelyana Dewi) adalah beberapa tahun lalu saat salah satu kerabatnya meninggal dunia. Saat itulah, Gusti Devi mengaku, bahwa sang ayah memeluknya sangat erat sambil berkata jangan meninggalkannya apapun yang terjadi. Berangkat dari perkataan ayahnya itu, kini Gusti Devi dan saudaranya berjuang untuk menemui ayahnya. Meski rintangan menghadang di depan.
Ketiga, Ditolak abdi dalem saat hendak menemui sang ayah saat Malam 1 Suro.
Gusti Devi bersama dengan adiknya, Gusti Dewi sempat berupaya untuk menemui ayahnya, Pakubuwono 13 saat penyelenggaraan malam 1 suro beberapa waktu lalu. Biasanya, Sinuhun saat malam sakral tersebut melepas langsung kirab dari Keraton Solo.
Dia bersama adiknya, mendatangi Sasana Putro tempat kediaman Sinuhun Pakubuwono 13. Namun, di lokasi tersebut dirinya dihalang-halangi petugas dan tidak mengizinkannya masuk. Bahkan, terdengar jelas melalui handy talky milik petugas itu agar pintu Sasana Putro jangan sampai dibuka. Tak hanya itu, seseorang yang memberi perintah kepada petugas juga mengatakan agar seluruh pintu ditutup agar Gusti Devi dan adiknya tidak bisa bertemu dengan Sinuhun.
Keempat, Berbuah Nawolo.
Upaya keras yang dilakukan Gusti Devi untuk bertemu dengan ayahnya justru berbuah Nawolo alias aturan yang dikeluarkan oleh Raja. Nawolo yang dibacakan oleh abdi dalem kepada Gusti Devi itu salah satunya berisi larang untuk bertemu dengan Sinuhun. Namun, Gusti Devi mempertanyakan keaslian dari Nawolo yang katanya ditandatangani oleh Pakubuwono 13.
Menurutnya, Nawolo biasanya dijatuhkan kepada seseorang yang memiliki kesalahan terhadap Keraton Solo. Namun, dalam hal itu dirinya sama sekali tidak melakukan kesalahan.
Tak hanya itu, kejanggalan lainnya adalah saat dirinya hendak meminta salinan atau minimal mendokumentasikan isi nawolo tersebut. Akan tetapi, justru tidak diperbolehkan.
Kelima, Akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Perlakuan yang didapatkan oleh Gusti Devi dan beberapa saudaranya yang merupakan putra dan putri Pakubuwono 13 membuat dirinya marah. Dia mengaku, telah berkonsultasi dengan pengacara dari Jawa Barat supaya permasalahan tersebut segera selesai.
Nah, inilah sejumlah fakta yang dirangkum terkait peristiwa yang dialami Gusti Devi. Semoga, kedepan Gusti Devi dan saudara-saudaranya bisa bertemu dengan Sang Ayah.
#keratonsolo #jawatengah #putri
Ещё видео!