Silang pendapat tentang bagaimana hukumnya mengadzankan bayi yang baru lahir. Apa alasan pihak yang mengatakan hal tersebut disyari'atkan dan bagaimana pula pandangan pihak yang mengatakannya adalah bid'ah? Menarik disimak bagaimana para Ahli Ilmu mengemukakan argumentasinya masing2. Dan pelajaran paling pentingnya adalah bagaimana menyikapi polemik semacam ini yang jumlahnya sangatlah banyak dalam pembahasan Fiqh. Disampaikan oleh Syeikh Falah Mundakar, Syeikh Nashiruddin alAlbani, Ustadz Firanda Andirja dan Ustadz Dzulqarnain Sunusi.
*SUMBER VIDEO :
[ Ссылка ]
[ Ссылка ]
[ Ссылка ]
[ Ссылка ]
*VIDEO TERKAIT :
1). Diskusi Seputar Cadar, Wajib atau Anjuran? - Zakir Naik & Muhammad Solah
[ Ссылка ]
2). Memahami Istilah Ijtihad, Taqlid dan Ittiba' - Syeikh Sa'ad asySyatsri
[ Ссылка ]
3). Manhaj Syeikh alAlbani Dalam Menyikapi Perbedaan Ijtihad Fiqh - Syeikh Soleh asSuhaimi
[ Ссылка ]
4). Sikap Terhadap Ulama & Da'i Yang Bermanhaj Sohih
[ Ссылка ]
Ещё видео!