Dalam RUU Omnibus Law Perpajakan mengenai penurunan tarif pajak penghasilan badan dari 25 persen menjadi 22 persen telah masuk dalam UU nomor 2 tahun 2020. Pemajakan terhadap aktivitas ekonomi digital juga sudah masuk di dalam UU tersebut. Lantas bagaimana nasib penerimaan negara dengan diturunkannya tarif pajak penghasilan badan? Ikuti dialognya bersama Stafsus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo dan pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center, Bawono Kristiaji.
#Perpajakan #UUCiptaKerja #Pajak
Kunjungi juga social media channel kami :
Official Website: [ Ссылка ]
Twitter : [ Ссылка ]
Facebook : [ Ссылка ]
Instagram : [ Ссылка ]
Ещё видео!