JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Teluk Wondama yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 Elysa Auri dan Fery Michael D. Putusan Nomor 32/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut juga memerintahkan KPU Kabupaten Teluk Wondama untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Manuwak, TPS 09 Kampung Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak, Distrik Wasior.
“Menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Manuwak, TPS 09 Kampung Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak, Distrik Wasior dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2020. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Manuwak, TPS 09 Kampung Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak, Distrik Wasior yang diikuti oleh seluruh pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama Tahun 2020 dengan memastikan pemilih yang telah pernah menggunakan hak pilihnya pada TPS lain selain TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Manuwak, TPS 09 Kampung Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak, untuk tidak menggunakan hak pilihnya kembali pada saat pemungutan suara ulang,” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar pada Kamis (18/3/2021).
Selain itu, Anwar juga menerangkan bahwa Mahkamah memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus dilakukan dalam tenggang waktu 30 hari sejak putusan ini diucapkan dengan disertai pengawasan yang ketat oleh Bawaslu Kabupaten Teluk Wondama.
Baca juga: Pelanggaran TSM Jadi Masalah Pilbup Pohuwato, Teluk Wondama, dan Teluk Bintuni
Memilih Lebih dari Sekali
Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan terhadap dalil adanya pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di TPS di Distrik Wasior. Dari fakta persidangan, Mahkamah menemukan terdapat delapan pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari sekali di di TPS 05 Kampung Wasior II, TPS 04 Kampung Manuwak, TPS 09 Kampung Maniwak, dan TPS 14 Kampung Maniwak, Distrik Wasior. Bahkan dua pemilih atas nama Hendrina Rumbiak dan Yohana Paulina Ariks telah dinyatakan melakukan pelanggaran pidana Pilkada karena menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali oleh Pengadilan Negeri Manokwari.
“Berkenaan dengan pemilih bernama Hendrina Rumbiak dan Yohana Paulina Ariks meskipun telah diproses secara pidana dan telah pula diputus oleh pengadilan yang berwenang, Mahkamah menilai bahwa pelanggaran dalam pilkada dapat berupa pidana maupun pelanggaran administrasi. Oleh karena itu, adanya putusan pidana terhadap kedua pemilih tersebut tidaklah menutup proses lainnya yang mendasarkan pada ketentuan Pasal 112 ayat (2) UU 1/2015,” ujar Arief.
Menurut Mahkamah, lanjut Arief, terjadi penggunaan hak pilih lebih dari satu kali yang dilakukan oleh lebih dari seorang pemilih sebagaimana dimaksud Pasal 112 ayat (2) huruf d UU No. 1 Tahun 2015 yaitu di TPS 05 Wasior II (pemilih bernama Marten L. Dimara dan jamaluddin), TPS 04 Maniwak (pemilih bernama Martinus Neto dan Hendrina Rumbiak), TPS 09 Maniwak (pemilih bernama Martinus Neto dan Linda Rumpak ) dan TPS 14 Maniwak (pemilih bernama Linda Rumpak, Amir Kasim dan Yohana Allolayuk). “Oleh karena itu, dalil Pemohon mengenai penggunaan hak pilih sebagaimana dimaksud Pasal 112 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2015 beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ucapnya.
( Selengkapnya baca di laman mkri.id : [ Ссылка ] )
Ещё видео!