Orang- orang dalam kesusahan, mencari jalan keluar
Tergiur kemudahan dari uang yang di pinjamkan, rupanya itu jebakan
Gula yang ditebar untuk hidup kemewahan, merekah indah dalam senyuman
Tuan besar tak pandang lebar
Lintah darat, panjang bagaikan cambuk
Siapa yang tak mau bayar bakal digebuk
Pinjaman sejuta, tergadai sudah nyawa, ambruk
Padahal dalam Kaidah yang sangat masyhur dalam ilmu fikih, yaitu:
كل قرض جر نفعا فهو ربا
“Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan/keuntungan, maka itu adalah riba.” (al-Muhadzdzab oleh asy-Syairazi 1/304, al-Mughni oleh Ibnu Qudamah 4/211 & 213, Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 29/533, Ghamzu ‘Uyun al-Basha’ir 5/187, asy-Syarhul Mumthi’ 9/108-109 dan lain-lain)
Dan Allah 'azza wa jalla telah mengharamkan Riba dan menantang perang bagi pelaku Riba, Sebagaimana firman-Nya
فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ۖ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (QS. Al-Baqarah. 279)
--------------------------
BMT UMY - Transaksi Syar'i Tanpa Riba
---------------------------
Tetap Produktif dimasa Covid
---------------------------
@bmtumy www.bmtumy.com
Ещё видео!