ed, Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Satu lagi pengusaha Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, ditangkap polisi.
Pengusaha tersebut diketahui berinisial WA alias Mas Win.
Pria 40 tahun, warga Desa Waenetat, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru itu, kini ditahan di rumah tahanan Polda Maluku di Kota Ambon.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat menyatakan Mas Win ditangkap saat mengolah emas di rumahnya, Jumat (8/4/2022) malam.
Tersangka dibekuk tim Subdit IV/Tipidter, Direktrorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
Ia disergap setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan pemurnian atau pengolahan material emas di rumahnya, di Dusun Rawamangun RT 019 RW 006, Desa Waenetat, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru.
Setelah tiba di rumahnya, tim menemukan tersangka sedang melakukan proses pembakaran emas.
Tim kemudian menemukan 2 buah logam emas yang telah dicetak pada tempat cetakan dengan berat 401,48 gram serta alat pembakaran emas.
Tersangka diketahui telah melakukan kegiatan usaha pemurnian logam emas tanpa izin tersebut sejak Februari 2022.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Polisi Ringkus Satu Lagi Pengusaha Tambang Emas Ilegal di Gunung Botak, Siapa?, [ Ссылка ]
Website [ Ссылка ]
Twitter [ Ссылка ]
Facebook [ Ссылка ]
Instagram [ Ссылка ]
TikTok [ Ссылка ]
#TribunAmbon #TribunNews #BeritaAmbon #AmbonTerkini #MalukuTerkini #Viral #BeritaViral
Ещё видео!