Restoran, rumah makan, serta kafe skala kecil dan besar pada masa Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dapat beroperasi melayani pengunjung makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 50 persen dan dua orang per meja.
Ketentuan ini diatur berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 14 Februari 2022.
Video Jurnalis: KompasTV/Aldrimslit Thalara, Dedy Rizky Ginting, Andhimas Budi
Penulis: Tsarina Maharani
Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani
Video Editor: Anneke Sherina Ramadhani
Produser: Agung Wisnugroho
#PPKM #JawaBali #JernihkanHarapan #SuaraKompas
Ещё видео!