Sesuai Dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayan, Riset dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2023 bahwa Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Pengawas Sekolah, Pamong Belajar dan Penilik dilakukan 2 hal, pertama untuk mereka yang ingin pindah jabatan ke jabatan fungsional guru, pengawas , pamong belajar dan penilik dan guru, pengawas, pamong belajar. Ke dua untuk guru , pengawas sekolah, pamong belajar dan penilik yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal di undangkan yaitu 6 April 2023.
#ujikompetensi #jabatanfungsional
Ещё видео!