#beritaterkini #berita #beritaterbaru #beritahariini
Serang -
Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak Ady Muchtadi sebagai tersangka suap dan gratifikasi pengurusan tanah pada 2018-2020 senilai Rp 15 miliar. Dia jadi tersangka bersama honorer BPN, yaitu DER, tersangka S alias MS, dan EHP sebagai pemberi suap.
"Tim penyidik melakukan ekspose perkembangan hasil penyidikan yang telah dikeluarkan 28 September 2022 lalu dan dari hasil ekspose telah ditemukan kuat berupa alat bukti dan dokumen lain atau barang bukti terkait penanganan perkara tersebut dari hasil ekspose tim penyidik menetapkan empat tersangka, yaitu AM, DER, S alias MS, dan keempat EHP," kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Serang, Senin (20/10/2022).
==============
Baca artikel berita selengkapnya di Aktualnews.co.id
AktualNews media informasi publik, membangun peradaban dengan informasi.
Website : [ Ссылка ]
Instagram : @aktualnews.co.id
Facebook : Aktual News
Twiter : @aktualnewsl
Pinterst : aktualnews.co.id
Youtube : AktualNews TV
Ещё видео!