Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) tidak dapat diterima.
Mahkamah juga menyatakan menolak permohonan para Pemohon. Demikian petikan amar Putusan Nomor 3/PUU-XX/2022 yang dibacakan dalam persidangan di MK, Rabu (20/04/2022).
Permohonan pengujian materi UU Desa ini diajukan oleh 6 kepala desa dan 1 perangkat desa yakni Endang Kusnandar (Pemohon I), Asyriqin Syarif Wahadi (Pemohon II), Kahono Wibowo (Pemohon III), Mohamad Abrurrahman (Pemohon IV), Yusran (Pemohon V), Pipit Haryanti (Pemohon VI), dan Rusmanto (Pemohon VII). Para Pemohon mengujikan Pasal 25, Pasal 39, dan Pasal 48 UU Desa terhadap Pasal 18 Ayat (2) dan Ayat (6) serta Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.
Mahkamah dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUUXIX/2021 bertanggal 20 September 2021, yang pada intinya menyatakan konstitusional bersyarat dengan amar putusan bahwa masa jabatan kepala desa adalah enam tahun dan jika terpilih kembali maka yang bersangkutan dapat menduduki jabatannya hingga 3 (tiga) periode atau sama dengan maksimal 18 (delapan belas) tahun, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Ещё видео!