TRIBUN-VIDEO.COM - Penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang dan Ditnarkoba Polda Banten berhasil menyita uang dari sebesar Rp 1 miliar hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) sindikat narkoba jaringan internasional.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menuturkan, penyitaan uang hasil TPPU hasil dari perkembangan kasus sindikat narkoba jaringan internasional.
Di mana sebelumnya tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersangka sindikat narkoba jaringan internasional dengan barang bukti sebanyak 43,2 kg sabu dan 494 butir ekstasi.
Bersamaan dengan waktu ekspose ke publik tersebut, kata Shinto, penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang dan Ditnarkoba Polda Banten berangkat ke Kalimantan Barat.
Untuk menindaklanjuti informasi tentang peran anggota lain dalam sindikat besar narkoba lintas provinsi dan negara. (*)
VP : Sigit Setiawan
Host : Firda Ananda
Ещё видео!