TRIBUN-MEDAN.Com, Menko Polhukam Mahfud MD ikut menanggapi terkait Rocky Gerung yang dipolisikan lantaran dianggap menghina Presiden Jokowi.
Mahfud dengan tegas mengatakan, Presiden Jokowi tak mau mengadu terkait hal tersebut.
Sementara, penghinaan tersebut masuk dalam delik pidana aduan.
Mahfud memberi contoh hal serupa yang pernah dialami Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Saat itu SBY mengadu hal tersebut, dan yang diadukan pun diproses hukum.
Baca selengkapnya di : [ Ссылка ]
Ещё видео!