PPN ditanggung oleh Pemerintah atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021.
Mengingat waktu yang sangat singkat ini maka kami dari DJP berupaya sedemikian rupa agar Peraturan ini dapat tersebar luas sehingga kawan-kawan pedagang eceran dapat merasakan manfaat dari insentif ini.
Sebelum ini kami sudah mengadakan edukasi perpajakan kepada para pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP dan melakukan kegiatan usaha menyewakan ruangan atau bangunan, yang berada di provinsi Lampung dan Bengkulu secara daring.
PPN ditanggung pemerintah adalah salah satu fasilitas yang ada dibidang perpajakan, Untuk PPN terdapat dua jenis fasilitas yang ada, yaitu PPN dibebaskan dan PPN ditanggung Pemerintah; Walaupun pada intinya kedua fasilitas tersebut sama yaitu mengakibatkan tidak ada-nya PPN yang harus dibayar oleh konsumen tetapi terdapat perbedaan dalam hal objek dan tata caranya.
Terkait dengan PPN ditanggung pemerintah berdasarkan PMK ini, Pada intinya yang harus kita pahami adalah bahwa sebenarnya transaksi atas sewa ruangan dan/atau bangunan ini adalah transaksi yang terutang PPN;
Jadi seharusnya ada PPN sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak
Dasar Pengenaan Pajak untuk transaksi ini adalah Penggantian,
Jadi istilah untuk transaksi jasa adalah penggantian sedangkan untuk transaksi barang adalah harga jual, termasuk dalam penggantian adalah biaya pelayanan (service charges) baik yang ditagihkan bersamaan dengan tagihan jasa sewa maupun yang ditagihkan secara terpisah.
#kgradionetwork #kanwildjpbengkululampung #sonoralampung
Ещё видео!