TRIBUN-VIDEO.COM - Ferdy Sambo menyalahkan tindakan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang berbohong saat diperiksa Timsus Mabes Polri pada 5 Agustus 2022.
Ferdy Sambo menuding, akibat kebohongan Bharada E dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 5 Agustus itu, dirinya dijemput jenderal bintang dua dari Mabes Polri dan kemudian ditempatkan di tempat khusus (Patsus).
Hal itu disampaikan Ferdy Sambo di persidangan saat diberi kesempatan hakim untuk memberikan tanggapan atas kesaksikan Bharada E, Selasa (13/12/2022).
Bharada E menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam persidangan lanjutan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo mengatakan akibat kebohongan BAP Bharada E tanggal 5 Agustus itu, dirinya akhirnya dijemput dan dipatsuskan.
Setelah dipatsuskan itu, barulah ia mengakui skenario tembak-menembak yang ia buat dan mengubah keterangan pada tanggal 8 Agustus.
"Yang Mulia, saya dibawa bintang dua Mabes Polri karena kebohongan keterangan dia di tanggal 5 (Agustus 2022). Kemudian saya mengubah dan mengakui semuanya (bahwa tidak ada tembak menembak) di tanggal 8 dengan berita acara lain," kata Ferdy Sambo, dikutip dari KompasTV.
Dalam persidangan tersebut, Bharada E mengakui dirinya berbohong dalam BAP tanggal 5 Agustus 2022.
Isi BAP tanggal 5 itu sempat ditanyakan kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis.
"Tadi belum dijelaskan yang mulai, BAP tanggal 5 yang keterangan dia sampaikan itu isinya apa yang berbohong," kata Arman Hanis.
Hakim lantas meminta Bharada E menjawab pertanyaan Arman Hanis.
Menjawab hal itu, Bharada E mengatakan dalam BAP tanggal 5 itu, ia mengatakan dirinya tidak menembak Yosua namun Ferdy Sambo-lah yang menembak Yosua.
"Pada saat itu (tanggal 5 Agustus 2022) saya bilang, saya tidak menembak melainkan pak FS yang menembak semua," kata Bharada E.
Untuk diketahui, pada Sabtu, 6 Agustus 2022, berita penangkapan Ferdy Sambo beredar luas seiring kedatangan pasukan Brimob di Bareskrim Polri.
Kabar itu kemudian dikonfirmasi Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo yang menyatakan Ferdy Sambo ditangkap untuk ditempatkan di tempat khusus.
Penahanan Ferdy Sambo itu dalam rangka pemeriksaan terkait penanganan kasus penembakan Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo.
Setelah dipatsuskan, dalam perjalanannya, Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Masih dalam tanggapan atas kesaksian Bharada E, Ferdy Sambo juga meminta Bharada E tidak melibatkan Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Awalnya, hakim mempersilahkan Ferdy Sambo memberi tanggapan atas kesaksian Bharada E.
Merespons hakim, Ferdy Sambo membantah sejumlah keterangan Bharada E.
"Ada beberapa yang tidak benar. Pertama terkait senjata steyr tidak melekat ke istri saya, itu hanya digunakan di luar kota oleh ajudan," ungkap Ferdy Sambo di persidangan dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Selasa (13/12/2022).
"Selanjutnya, saya kita dari kesaksian kemarin pasti akan berbeda, mulai dari di lantai tiga istri ada di samping saya, nanti kamu bunuh Yosua," imbuhnya.
Ferdy Sambo menambahkan, dirinya membantah terkait permintaan senjata HS.
"Kemudian, kau tambahkan amunisi, serahkan peluru, kemudian permintaan senjata HS ini pasti akan saya bantah dalam kesaksian ini," ucap mantan Kadiv Propam Polri ini.
Lebih lanjut, Ferdy Sambo mengatakan, akan bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan.
"Terakhir, kalaulah saksi menyampaikan bahwa saya minta menghajar, kemudian saksi melakukan atau menerjemahkan itu perintah penembakan dari saya," katanya.
Namun, Ferdy Sambo meminta Bharada E juga bertanggung jawab, tanpa melibatkan terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, serta Putri Candrawathi dalam kasus Brigadir J.
"Saya akan bertanggung jawab, tapi kita berdua yang bertanggung jawab, Kuat Ricky, istri saya jangan kau dilibatkan."
"Saya akan bertanggung jawab terhadap apa yang saya lakukan, tapi tidak bertanggung jawab dengan apa yang tidak saya lakukan," ungkapnya.
Diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, Ferdy Sambo, Bharada E, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka.
Khusus Bharada E, ia juga berstatus justice collabolator karena membuka skenario yang dirancang Ferdy Sambo. (*)
Host : Mei Sada Sirait
Video Editor : Satria Yoga
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Tuding Kebohongan Bharada E Jadi Penyebab Ia Ditangkap Jenderal Bintang Dua Mabes Polri, [ Ссылка ].
Penulis: Daryono
Editor: Wahyu Gilang Putranto
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews
Ещё видео!