KEBUMEN, KOMPAS.TV - Kericuhan terjadi di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Selasa (8/11/2022) siang, saat sejumlah pengunjung sidang memprotes vonis yang diberikan kepada terdakwa, pembunuh anak anggota DPRD Kabupaten Kebumen. Mereka nekat membanting kursi dan memaki majelis hakim yang mengadili kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pelajar bernama Daffa Adzin Albasith.
Pengunjung sidang emosi karena tiga terdakwa divonis enam tahun dan 10 tahun penjara. Mereka yakin ketiga terdakwa tidak bersalah, karena para terdakwa memiliki alibi yakni rekaman CCTV tengah berada di tempat lain saat peristiwa tawuran yang terjadi di Jalan Gedong Kuning, Yogyakarta, 3 April lalu.
Kuasa hukum terdakwa pun langsung menyatakan banding atas putusan hakim. Kuasa hukum menyebut, pihak jaksa penuntut umum tidak bisa memberikan alat bukti yang meyakinkan bahwa ketiga terdakwa adalah pelaku pembunuhan.
"Kami sangat keberatan dan bisa saya katakan bahwa putusan ini adalah putusan yang sulit karena fakta persidangan jelas berbicara seperti apa, jelas tidak ada seorang pun saksi yang tahu siapa pelaku dari kejahatan ini," jelas Taufiqurahman, kuasa hukum terdakwa.
"Satu-satunya bukti adalah CCTV, tetapi CCTV di rekayasa sehingga tidak dapat melihat siapa pelaku sesungguhnya," tambahnya.
Selain memicu kericuhan di ruang sidang, vonis majelis hakim juga disambut isak tangis para keluarga terdakwa. Beberapa diantaranya bahkan jatuh pingsan.
#dprd #pengadilannegeri #yogyakarta
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!