TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah untuk menindaklanjuti dugaan kasus pungli di Rutan KPK.
KPK merotasi sejumlah pegawai yang diduga terlibat dalam perkara tindak pungutan liar (pungli) senilai Rp 4 miliar tersebut.
Dikutip dari Tribunnews.com pada Kamis (22/6/2023), Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memberikan penjelasan.
Tujuan merotasi sejumlah pegawai yang diduga terlibat untuk memudahkan pemeriksaan-pemeriksaan oleh penyelidik KPK.
"KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai Rutan cabang KPK untuk memudahkan pemeriksaan-pemeriksaan oleh penyelidik KPK," ujarnya.
Ali menegaskan, langkah yang diambil tersebut juga sebagai perbaikan sistem manajemen di Rutan KPK.
"Kami lakukan itu sebagai perbaikan sistem manajemen di Rutan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (21/6/2023).
Ali mengatakan dugaan pungli baru diketahui di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Dia menyatakan inspeksi mendadak (sidak) sebenarnya sering dilakukan di Rutan tersebut.
Termasuk juga rutan KPK lainnya.
"Iya di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Itu kan sering dilakukan sidak di seluruh Rutan KPK termasuk dari Dewas KPK kemudian ditemukan tadi itu ada pidana etik dan disiplin pegawai," kata juru bicara berlatar belakang jaksa ini.
Ali memastikan KPK tidak pandang bulu dalam melakukan proses penegakan hukum ini.
Dikatakan, KPK menganut zero tolerance.
Sehingga hukum berlaku bagi semua yang melanggar dan melakukan tindak pidana.
"Kita tahu KPK menganut zero tolerance, kita tidak berlakukan khusus siapa pun kalau ada dugaan terlebih pidana sekarang justru lebih tegas kami tangani sendiri penegakan hukumnya," ujarnya.
Tidak hanya etik dan disiplin, tapi juga penegakan hukum.
"Tidak hanya etik dan disiplin, tapi juga penegakan hukum," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Dugaan pungli di rutan KPK kali pertama dibongkar oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dewas melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan KPK lantaran hanya bisa menangani kasus etik pegawai lembaga antirasuah.
Setidaknya terdapat setoran Rp4 miliar yang terjadi dalam kurun waktu Desember 2021-Maret 2022.
Jumlah tersebut bisa saja bertambah.
Mengingat Dewas hanya memiliki kewenangan pada batas masalah etik.
Hal ini disampaikan Anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Sehingga pihaknya tidak bisa melakukan penyitaan dan penggeledahan.
(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul VIDEO Buntut Pungli Rp 4 Miliar di Rutan, KPK Rotasi Pegawai yang Diduga Terlibat, [ Ссылка ].
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau
HOST: BIMA MAULANA
VP: ERWIN JOKO P
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral #live #breakingnews #politik
Ещё видео!