TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing terhadap kedua terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella, Selasa (23/11/2021).
Sidang perkara yang menewaskan 6 anggota eks Laskar Front Pembela Islam (FPI), in digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Adapun untuk agenda persidangan itu sendiri kata Haruno masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Namun, sidang harus kembali ditunda lantaran ibu dari satu di antara terdakwa meninggal dunia.(*)
Ещё видео!