TRIBUN-VIDEO.COM - Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria mengungkapkan warga yang menolak melakukan tes swab dan vaksin Covid-19 akan dikenakan denda.
Terkait hal tersebut, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, angkat bicara perihal sanksi denda bagi warga yang menolak divaksin Covid-19.
Diketahui, saat ini publik tengah diramaikan oleh Perda DKI Jakarta yang memberikan sanksi denda sebesar Rp 5 juta terhadap warganya yang menolak untuk divaksin.
Tak cuma itu denda juga dijatuhkan kepada warga yang nekat mengambil paksa jenazah yang terkonfirmasi Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Riza Patria saat membahas Perda Penanggulangan Covid-19 di salah satu stasiun TV pada Rabu (21/20/2020).
Perihal denda bagi warga yang menolak divaksin Covid-19, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil turut angkat bicara.
Meski berlaku di luar wilayah pemerintahannya, Ridwan Kamil mengatakan dirinya telah meminta agar peraturan terkait denda ini dikaji mendalam secara aturan hukum.
“Nah terkait vaksin itu ada denda saya pikir itu Jakarta. Saya tadi sudah instruksikan untuk mengkaji secara aturan hukum karena apakah kalau orang menolak vaksin itu melanggar situasi seperti ini atau kita yang memaksa melanggar HAM itu juga sedang kita bahas,” ujarnya di Puskesmas Tapos, Kota Depok, Kamis (22/10/2020).
Terkait di wilayahan, Ridwan Kamil mengaku di Pemprov Jawa Barat sendiri belum memastikan langkah yang akan diambil dalam menghadapi penolakan warga terhadap pemberian vaksin tersebut.
Termasuk apakah nantinya Pemprov Jabar akan menerapkan sanksi berupa denda atau sanksi lainnya.
"Kami coba untuk mengkaji dari aturan hukum dulu, apakah (mereka yang menolak) masuk dalam pelanggaran karena situasi darurat seperti ini," ujarnya.
Ridwan Kamil berujar, ia lebih berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya vaksin akan tergugah dengan edukasi-edukasi dan sosialisasi yang diberikan.
“Kami berharap semua dengan kesadaran sendiri. Makanya edukasi itu menjadi penting seperti tadi grafik orang cacar sebelum vaksin ditemukan itu tinggi sekali, tetapi setelah ditemukan itu turun kemudian sekian tahun hilang,” ungkapnya.
Terakhir, Ridwan Kamil juga berharap agar masyarakat tak mudah termakan hoaks dan provokasi yang terus bertebaran di tengah pandemi Covid-19 ini.
“Semoga kesadaran itu hadir, tapi kan kita tahu selama Covid-19 ada banyak provokasi hoaks dan macam-macam, yang itu harus kita tindaklanjuti,” pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ridwan Kamil Akan Kaji Aspek Hukum Bagi Warga yang Menolak di Vaksin, [ Ссылка ].
Penulis: Vini Rizki Amelia
Editor: Murtopo
Warga Jakarta yang Tolak Vaksin Covid-19 Didenda Rp5 Juta, Bagaimana di Jabar? Ini Kata Ridwan Kamil
Ещё видео!