Pemerintah: Aturan Pendaftaran Permohonan Arbitrase Internasional sesuai Tata Cara Hukum Perdata
Senin, 09 Maret 2015
Pendaftaran permohonan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional memang sudah menjadi kewenangan pengadilan negeri sesuai tata cara hukum perdata dan tidak bertentangan dengan undang-undang. Karena itulah, dalil yang diungkapkan Direktur PT. Indiratex Spindo, Ongkowijoyo Onggowarsito dalam mengajukan pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase) tidak jelas.
Hal ini disampaikan pemerintah dalam sidang ketiga uji UU Arbitrase yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (9/3) di Ruang Sidang MK. Perkara ini teregistrasi di Kepaniteraan MK dengan Nomor 19/PUU-XIII/2015. “Dalil yang diungkapkan oleh pemohon mengenai kerugian hak konstitusional yang dialami dengan berlakunya Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 71 UU Arbitrase tidak jelas. Karena berdasarkan UU tersebut, diatur bagi pelaksanaan arbitrase internasional jika telah mengikuti syarat-syarat dengan benar dan sesuai hukum acara perdata. Sehingga UU Arbitrase tidak perlu dimaknai lagi,” papar Witjipto Setyadi mewakili Pemerintah.
Pemohon merupakan salah satu pihak yang diputus dalam putusan arbitrase internasional pada tanggal 14 Desember 2012, yakni putusan The International Cotton Association yang ada di Liverpool. Putusan tersebut didaftarkan pada tanggal 5 Mei 2014 di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun Pemohon baru mengetahui adanya pendaftaran tersebut pada tanggal 14 Agustus 2014. Pendaftaran dan penyerahan arbitrase internasional tanpa batas waktu, mengakibatkan ketidakpastian hukum karena pihak Pemohon pelaksanaan putusan arbitrase internasional bisa kapan saja memndaftarkan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan bahkan ada yang didaftarkan bahkan lebih dari satu tahun setelah diputuskan oleh Lembaga Arbitrase Internasional.
Berita Selengkapnya : [ Ссылка ]
Ещё видео!