JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis yang diterima oleh Richard Eliezer.
Beberapa pertimbangan Kejagung dalam hal ini salah satunya adalah adanya pemberian maaf dari keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga Soal Nasib Eliezer di Polri Usai Dijatuhi Vonis, Propam Akan Gelar Sidang Kode Etik di [ Ссылка ]
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Fadli Zumhana mengatakan pihaknya telah melihat adanya keadilan yang telah dirasakan bagi keluarga maupun masyarakat.
Video editor: Bara Bima Hardika
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!