Seseorang hendak bepergian di siang hari bulan Ramadhan. Bolehkah dia berbuka/membatalkan puasa di rumahnya lalu setelahnya melakukan safar?
JAWABAN :
لا يجوز للإنسان أن يترخص برخص السفر، لا في : ترك الصيام، ولا في قصر الصلاة، ولا في جمعها، ولا التيمم؛ حتى يغادر البلد، فما دام في البلد فلا يترخص.
“Tidak boleh seseorang mengambil keringanan-keringanan dalam safar sampai dia meninggalkan negerinya. Apakah itu perihal : Meninggalkan puasa, Menqashar shalat, Menjamak shalat, atau dalam hal tayamum selama ia berada di negerinya maka tidak boleh mengambil keringanan-keringanan tersebut.”
____________________________
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah
Liqa Al Bab Al Maftuh 2
[ Ссылка ]
___________________________
DONASI UNTUK VIDEO DAKWAH SHAHIHFIQIH
.
Yuk dukung perjuangan tim shahihfiqih dalam memproduksi video-video fatwa ulama. Saat ini masih ada ribuan video fatwa ulama Ahlussunnah wal Jamaa’ah yang belum kami produksi. In syaa Allah kami akan berusaha terus memproduksinya. bi’idznillah.
.
INFAQ DONASI 5142659530 BSI (451) An. Bayu Yudho A
Konfirmasi klik : wa.me/6281380080074
______________________________
Web : shahihfiqih.com
Telegram : t.me/shahihfiqih
Instagram : Instagram.com/ShahihFiqih
Youtube : youtube.com/shahihfiqih
Twitter : twitter.com/shahihfiqih
Facebook : facebook.com/shahihfiqih
Hukum Puasa Ramadhan Saat Safar - Syaikh Muhammad bin Muhammad Al-Mukhtar Asy-Syinqithi
#safar #perjalanan #puasa #berpuasa #keringanan #shahihfiqih #fatwaulama #NasehatUlama
Ещё видео!