MERDEKA.COM - Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta bakal menawarkan langkah restorative justice (RJ) terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo Cs terhadap David Ozora.
Opsi itu akan ditawarkan Kejati DKI bila kasus telah dilimpahkan dari Polda Metro Jaya.
Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Mantovani menegaskan bahwa upaya penyelesaian hukum melalui restorative justice atau secara damai tanpa jalur pidana bisa dilakukan.
Jika ada kesepakatan damai kedua belah pihak antara pelaku dan korban.
Reda menambahkan kejaksaan nantinya hanya akan menawarkan opsi tersebut.
----
#merdekadotcom
MORE VIDEOS: [ Ссылка ]
Produced by [ Ссылка ]
KLN Apps ► [ Ссылка ]
----
Youtube ► [ Ссылка ]
Vidio ► [ Ссылка ]
Twitter ► [ Ссылка ]
Facebook ► [ Ссылка ]
Telegram ► [ Ссылка ]
Ещё видео!