POLDA JATIM - Ditresnarkoba Polda Jatim Berhasil Gagalkan Penyelundupan 6 Kg Sabu.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim bekerjasama dengan Bea dan Cukai Tanjung Perak berhasil menggagalkan penyelundupan Narkoba Jenis Sabu seberat 6 (Enam) kilo dari Malaysia menuju ke Madura. Polisi mengamankan 4 (Empat) tersangka satu diantaranya seorang Ibu rumah tangga. Keempat tersangka ini satu jaringan, satu tersangka sebagai pengirim Narkoba dari Malaysia ke Madura, dan tiga sebagai penerima Narkoba.
Tersangka DS, mengirim Dabu dari Malaysia ke Surabaya yang akan dikirim ke Madura menggunakan sistem ranjau yang ditaruh di Hotel Prime Royal. DS membawa Sabu seberat 2.240 Gram dengan menggunakan dua tas ransel warna hitam.
"Kita dapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi Narkoba, yang dilakukan dengan sistem ranjau, sehingga anggota meluncur ke lokasi," kata Kombes Pol Hanny Hidayat, melalui AKBP Aditya, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jatim, Jumat (08/01/2021) pagi.
Berikutnya Ditresnarkoba mendapatkan laporan dari Bea dan Cukai Tanjung Perak bahwa ada penyelundupan Narkoba yang dimasukkan kedalam termos, namun penyelundupan itu akhirnya digagalkan setelah dilakukan X-Ray, dari laporan itu akhirnya dikembangkan dan mengamankan dua tersangka Sa dan Ab.
Sementara tersangka Sa dan Ab diamankan di Jalan Diponegoro, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, pada tanggal 7 Desember, dari tangan Sa, Polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 2.040 Gram dan dari tersangka Ab, Polisi juga membawa Sabu seberat 2.040 Gram Sabu.
Selain itu anggota Ditresnarkoba mengamankan satu tersangka lain seorang Ibu rumah tangga, yang dibekuk di depan bengkel mobil di Jalan Desa Banyusangka, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan Madura dengan barang bukti Sabu seberat 2.029 Gram.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, bahwa dari empat tersangka polisi mengamankan 6 (Enam) Kg Sabu dan Keempat tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda.
Akibat perbuatannya, para tersangkadikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.
Ещё видео!