Kejaksaan Negeri Bungo melaksanakan Peghentian Penuntutan terhadap perkara Anak Yudha Andrian Saputra Bin Yandri yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP melalui mekanisme Restorative Justice.
Alasan dilakukan Penghentian Penuntutan :
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
2.Ancaman Tindak pidana yang didakwakan kepada tersangka maksimal 1 tahun atau tidak lebih dari 5 tahun
3. Telah ada kesepakatan damai antara Tersangka dan saksi korban
@kejaksaanri3625 @KejatiJambi
#kejaksaanri #kejatijambi #kejaribungo
Ещё видео!