Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa terpidana kasus narkotika Mary Jane Veloso tak bisa masuk Indonesia setelah dipulangkan ke Filipina. Dia pulang ke negaranya melalui perjanjian mutual legal assistance (MLA).
“Iya, mereka enggak bisa masuk, kalau penangkalan itu kalau enggak salah sepuluh tahun. Kalau narkotik seumur hidup,” kata Yusril di Kantor Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Jakarta Selatan, hari ini.#yusril #maryjane #vfilipina #MLA #kasusnarkotika #narapidana #pencekalan
click our website :
- Media Indonesia: [ Ссылка ]
- E-paper Media Indonesia: [ Ссылка ]
Follow official account MI Com di:
- Twitter Media Indonesia: [ Ссылка ]
- Instagram Media Indonesia: [ Ссылка ]
- Facebook Media Indonesia: [ Ссылка ]
- TikTok Media Indonesia: [ Ссылка ]
Jangan lupa Follow the Media Indonesia channel on WhatsApp: [ Ссылка ]
Ещё видео!