PARIGI MOUTONG, KOMPAS.TV - Polda Sulawesi Tengah menaikkan kasus tewasnya satu pendemo di Kabupaten Parigi Moutong ke tingkat penyidikan.
Dinaikannya status ke tahap penyidikan karena ditemukan unsur pidana.
Sebelumnya, 17 personel polisi telah diperiksa dan barang bukti senjata api beserta proyektil juga sudah diamankan.
Barang bukti kemudian diserahkan ke Laboratorium Forensik untuk diperiksa dan diuji balistik.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perwakilan Sulawesi Tengah menegaskan ada pelanggaran HAM saat pembubaran pendemo di Kabupaten Parigi Moutong.
Pelanggaran itu terjadi pada tindakan pembubaran massa oleh polisi yang menggunakan peluru tajam; hingga menewaskan satu orang pendemo.
Peristiwa terjadi pada Sabtu (12/2) saat sekelompok orang berunjuk rasa, menolak tambang di Desa Siney, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Demo sempat menutup jalur Trans Sulawesi.
Polisi melakukan penindakan dengan membubarkan massa; akan tetapi, dalam pembubaran, satu pengunjuk rasa meninggal.
Propam Polda Sulawesi telah memeriksa 17 anggota Polri untuk menyelidiki insiden ini.
Artikel ini bisa dilihat di : [ Ссылка ]
Ещё видео!