PONTIANAK, KOMPAS.TV - Sebanyak 53,6 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu dirilis di halaman Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kamis pagi (22/04/21). Dalam keterangan rilisnya, Dirresnarkoba Polda Kalbar mengungkapkan, barang bukti ini berasal dari tiga kasus.
Kasus pertama ditemukan Avsec Bandara Internasional Supadio Pontianak pada 3 Maret, seberat 492,9 gram yang ditemukan di ruang terminator x-ray kargo bandara.
Sementara barang bukti dua kasus lainnya, ditemukan oleh Satgas Pamtas Yonif 642 Kapuas berselang satu hari, saat melakukan patroli di jalur tikus perbatasan Indonesia-Malaysia, Desa Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Barang bukti ditemukan tergeletak di dalam kardus, dan diduga sengaja ditinggal pemilik, yakni barang bukti seberat 42,9 kilogram pada tanggal 9 Maret, dan seberat 10,1 kilogram pada tanggal 10 Maret. Polisi masih menyelidiki pemilik dari seluruh narkotika ini.
Setelah dilakukan tes keaslian di depan awak media, seluruh barang bukti ini langsung dimusnahkan dengan alat incinerator BNNP Kalbar. Hingga kini, polisi masih terus menyelidiki siapa pengirim barang-barang haram ini.
Ещё видео!