BANJARMASINPOST.CO.ID- Bagi pengusaha atau perusahaan yang tidak melaksanakan aturan terkait pembayaran THR 2023 ini,akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku
Untuk itulah pemerintah mewajibkan perusahaan atau para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 ini paling lambat 7 hari sebelum hari H.
THR pun harus dibayarkan secara penuh oleh para pengusaha alias tidak boleh dicicil.
Baca Selengkapnya di: [ Ссылка ]
#tunjanganhariraya
#perusahaanswasta
#menaker
Ещё видео!